Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

DPRK Banda Aceh Pastikan 5.400 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp42 Juta

0
×

DPRK Banda Aceh Pastikan 5.400 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp42 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260626 102452

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran dalam APBK 2026 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 5.400 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026).

“Alhamdulillah, dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk perlindungan asuransi bagi lebih dari 5.000 pekerja rentan di Banda Aceh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2026 sudah terdapat tujuh pekerja rentan di Banda Aceh yang menerima manfaat santunan dari program tersebut. Proses penyaluran manfaat juga masih terus berjalan hingga akhir tahun.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Irwansyah mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial dengan menyinggung sejumlah peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di Banda Aceh, termasuk meninggalnya seorang pemasang baliho saat bekerja serta peserta magang yang meninggal dunia ketika terjadi kebakaran pada mesin kapal Aceh Hebat.

“Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya membutuhkan perlindungan. Jika pekerja rentan seperti pemasang baliho, buruh, atau tukang becak mengalami musibah hingga meninggal dunia saat bekerja, ahli waris dapat menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Girl in a jacket