Selanjutnya pada bagian kedua pasal 6 tentang penetapan harga disebutkan harga pembelian TBS produksi pekebun, ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala pemerintah daerah
Direktur YLBH AKA Nagan Raya juga menyapaikan bahwa agar menerapkan sanksi sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. pasal 19 tentang sanksi, dimana perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha,” Tegas Muhammad Dustur.(Ainon)







