Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Sesuai Dengan Penetapan Pemerintah, YLBH AKA Nagan Raya Desak Pemerintah Untuk Mengawasi Pembelian TBS

95
×

Sesuai Dengan Penetapan Pemerintah, YLBH AKA Nagan Raya Desak Pemerintah Untuk Mengawasi Pembelian TBS

Sebarkan artikel ini

Suka Makmue, Acehinspirasi.com,l Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H.M.Kn mendesak pemerintah untuk mengawasi pembelian tandan buah segar(TBS) Sesui dengan penetapan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Aceh dan pemerintah Nagan Raya melalui dinas terkait.Kamis (24/03/2022).

Penetapan harga TBS Maret 2022 pada umur 10-20 dengan Rp.3.470. Namun, harga yang ditetapkan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, karena masih banyak pabrik membeli kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tim penetapan harga.

Tidak hanya itu, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menetapkan harga jual beli TBS sesuai dengan standar yang berlaku,” Ungkap Muhammad Dustur.

“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan tersebut, maka kita meminta kepada pemerintah untuk penetepan bulan depan harus optimal pengawasan terhadap pembelian TBS dilakukan oleh perusahaan beroperasi diwilayah Nagan Raya.

Dasar bahwa pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Pekebun.

Pada ketentuan umum Permentan Pasal 2 jelas disebutkan bahwa penetapan harga beli TBS melalui peraturan menteri tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS, dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan.

Girl in a jacket