Salah seorang peserta warga gampong Ie masen, mengatakan penyuluhan tersebut sangat bermakna dan bermanfaat baginya dan juga bagi peserta yang lainnya.
Menurutnya, selama ini mereka tidak mengetahui jika ada Lembaga / pengacara yang dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. Karena sebelumnya, berpikir jika memakai jasa pengacara dalam suatu perkara bayarannya mahal.
Oleh karenanya mereka sangat bersyukur dengan adanya pengacara yang gratis bagi orang yang tidak mampu dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keucik atau Kepala desa.
“Semoga pemerintah melanjutkan program ini sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam hal mencari keadilan,” tutupnya. []







