Masih kata Rahmi, “Mungkin untuk tower BTS ini ,izinnya boleh terbit tanpa melalui Rekomendasi Diskominfo dan izinnya langsung bisa dikeluarkan pihak Dinas PMTSP Agara, saya juga tak tahu, tapi sepengetahuan saya, aturannya sampai sekarang belum berubah dan masih seperti dulu,” Jelasnya.
Lanjut Hayati Rahmi Kabid Telekomunikasi Diskominfo, tadi siang usai meninjau pembangunan BTS di Desa Pintu Khimbe Kecamatan lawe Alas, Rabu (30/3/22), pihak Dinas DPMTSP mengantarkan surat permohonan, sedangkan suratnya nomor : DMT.451/DV11/I DMT-1062 000/II/2022, tertanggal 27 Pebruari 2022.
Dalam Surat pihak PT.Dayamitra Telekomunikasi Tbk yang ditanda tangani General Maneger Area Office Sumatera, Arvian pandu Wirawan pada Diskominfo, isinya tentang permintaan rekomendasi ketinggian menara Base Tranceiver Station di Kute Pintu Khimbe kecamatan Lawe Alas.
Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Aceh Tenggara, Edi Suvriadi saat di konfirmasi melalui Hp Selulernya, Rabu (30/3/22) mengakui, jika pembangunan BTS dan Tower serta ketinggian jaringan yang dikerjakan PT.Dayamitra Telekomunikasi Tbk, izinnya sampai hari ini belum keluar.
,”Coba saya tanyakan nanti sama Kabid saya, apa benar aktivitas pembangunan BTS sudah dimulai, nanti saya hubungi lagi, karena saya lagi rapat diluar daerah,”ujar Edi.( Yusuf)







