Kutacane, Acehinspirasi.com,l Pendirian Base Tranceiver Station (BTS) untuk telekomunikasi di Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas, diduga Ilegal karena tak memiliki izin dari pihak yang berkompeten.
Menurut keterangan warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan keada Acehinspirasi.com mengatakn, dirinya tidak tahu menahu terkait pembangunan tower tersebut,
,”kami tidak tahu menahu tiba-tiba pihak rekanan mendirikan tower di Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas, sejak beberapa pekan lalu,”
Dan kami di kasih dana kompensasi sebesar Rp 300 ribu per orang, pagi waraga yang rumahnya berdekatan dekat tower tersebut, dana tersebut telah dibayarkan oleh pihak rekanan.
Informasi lain yang diterima Acehinspirasi.com, di lapangan, dari berbagai sumber menyebutkan, kendati izin pembangunan tower dan jaringan belum diterbitkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Aceh Tenggara
Diduga Kepala Desa Pintu Khimbe Seh Aburahman dan Kariman, Camat Lawe Alas , disebut-sebut telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi sebagai persyaratan mengeluarkan izin dari DPMTSP.
Kadis Kominfo Agara, Zul Fahmi melalui Kabid Telematika, Hayati Rahmi kepada Acehunspirasi.com di Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas, Rabu (30/3/22) membenarkan, jika sampai saat ini, belum ada satu pucuk surat pun dari perusahaan telekomunikasi yang mengajukan surat rekomendasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Tenggara.
Karena itu, saya memastikan jika pendirian atau pembangunan tower yang sedang berjalan tersebut ilegal dan tak memiliki Izin Rekomudasi, sebab aturannya, sebelum beraktivtas mendirikan tower jaringan telekomunikasi, rekomendasinya harus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Tenggara. Ujarnya