Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Gubernur Aceh Sebagai Ketua DKS tunjuk Junaidi Plt BPKS Gantikan Iskandar Zulkarnain

16
×

Gubernur Aceh Sebagai Ketua DKS tunjuk Junaidi Plt BPKS Gantikan Iskandar Zulkarnain

Sebarkan artikel ini
IMG 20220408 112527

Untuk diketahui setahun yang lalu Iskandar Zulkarnaen, diangkat sebagai Kepala BPKS oleh Gubernur Aceh, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DKS Nomor 515/1408/2020 pada tanggal 28 Agustus 2020, untuk masa tugas dari 2020 – 2025.

“Namun baru menjabat satu tahun, tujuh bulan, ia sudah mengajukan surat pengunduran diri, dengan alasan yang disampaikan kepada Kepala DKS, sangat umum sekali,” ungkap Makmur Ibrahim.

Ditambahkannya lagi, tekad saudara Iskandar Zulkarnain, untuk mengundurkan diri dari Kepala BPKS sudah bulat,
maka Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, dalam hal ini tidak bisa menahannya dan untuk menyikapi surat pengunduran dirinya agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKS, maka gubernur selaku ketua DKS menunjuk Asisten II Setda Aceh, Junaidi sebagai Plt Kepala BPKS, pada tanggal 1 April 2022, sampai adanya Kepala BPKS yang definitif.

Lalu, apa yang mejadi alasan yang sangat urgen sehingga ia harus mundur..? Makmur pun menjelaskan, kenapa Dek Is (Iskandar Zulkarnaen) mundur padahal masa jabatannya masih 3,5 tahun lagi.

“Nah, soal itu kami juga tidak tahu persis, namun alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran diri, tidak ada yang spesifik, jadi sangat umum,” tutur Makmur Ibrahim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya
pengunduran dirinya sebagai Kepala BPKS bukanlah karena ada masalah atau hal lainya, tapi semata- mata karena sudah waktunya untuk meninggalkan BPKS.

Iskandar pun mengatakan bahwa pengunduran dirinya sudah diterima dan disetujui Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan akan segera melakukan pertemuan dengan anggota DKS dan Dewan Pengawas pada Sabtu 9 April 2022.[]

Girl in a jacket