Asisiten ll Setda Aceh Junaidi, ST MT Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menggantikan Iskandar Zulkarnain. (Foto: Dok)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT menunjuk Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Junaidi, ST MT untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menggantikan Iskandar Zulkarnain yang mengundurkan diri per tanggal 1 April 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim, pasalnya Kepala BPKS definitif mengundurkan diri,” katanya.
Namun untuk menyikapi pengunduran dirinya, agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKS, maka gubernur selaku ketua DKS pada tanggal 1 April 2022,
menunjuk Junaidi sebagai Plt Kepala BPKS, sampai ada Kepala BPKS yang definitif.
Nah, salah satu tugas Kewenangan dari Ketua DKS adalah mengangkat dan memberhentikan Kepala BPKS.
Kemudian ketua DKS juga berwenang menunjuk Plt Kepala BPKS, bila kepala definitif mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
“Jadi penunjukkan Junaidi sebagai Plt BPKS dilakukan untuk mengisi kekosongan Kepala BPKS definitif yaitu Iskandar Zulkarnain yang telah mengundurkan diri,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Menurut Makmur, alasan penunjukan PLT BPKS, karena Kepala yang definitif mengundurkan diri, agar tidak terjadi kekosongan maka oleh ketua DKS ditunjuk Junaidi, ST. MT sebagai pelaksana tugas kepala BPKS.