Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Langgar Aturan, Sejumlah Instansi di Nagan Raya Tak Pasang Bendera termasuk Puskesmas Tripa Makmur

131
×

Langgar Aturan, Sejumlah Instansi di Nagan Raya Tak Pasang Bendera termasuk Puskesmas Tripa Makmur

Sebarkan artikel ini

Suka Makmue, Aceh Inspirasi.com,l Bendera merupakan salah satu lambang negara yang harus selalu terjaga, dan berkibar disetiap perkantoran pemerintah maupun swasta dan di pabrik industri.

Namun, ternyata bahkan masih banyak para kepala desa dan perkantoran menganggap sepele lambang negara ini, padahal betapa susah payahnya para pendahulu mempertahankan merah putih hingga berkibar lambang suci Gaga perwira.

Hal tersebut tampak sebuah lembaga kesehatan puskesmas Tripa Makmur tidak memasang bendera merah putih,” Selasa (24/5/2922).

Padahal sudah jelas aturan pengibaran bendera merah putih yang tertuang dalam UU nomor 34 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam pasal 7 tentang sejumlah aturan pengibaran bendera merah putih.

Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga mata hari terbenam.

Dan dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

Dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bab 1 UU nomor 24 2009 itu di jelaskan bahwa bendera merah putih bahasa Indonesia, lambang Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan jati diri bangsa dan indentitas NKRI.

Setiap orang yang mencoreng, menulis, mengambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf (a), dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak RP500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah)

Girl in a jacket