Tentang pengembalian yang dicicil ada dua pernyataan yang berbeda, apabila kita merujuk kepemberitaan salah satu media online, melihat pernyataan salah satu anggota DPRK Gayo Lues beberapa waktu lalu,dengan nada kurang menyetujui pijaman dana PEN tersebut yang di duga tidak tepat sasaran,sehingga pihak legislatif sebagian tidak menyetujui program tersebut,karena pemerintah daerah akan membayar cicilan kurang lebih 45 M dalam pertahunnya .
Pada tanggal 20 Mei 2022 , di salah media online yg sama di tayangkan dengan judul Tolak pinjaman PEN , dan enam Anggota DPRK Gayo Lues Surati Menteri Keuangan sebagai bentuk penolakan atas pijaman itu.
Didalam pemberitaan,surat yang ditujukan kepada menteri keuangan berisikan , jika pemerintah daerah Gayo Lues melakukan pinjaman 200 M, dengan Suku bunga sebesar 6,19 % pertahunnya, jangka waktu 8 tahun, grace priode 2 tahun, maka posisi anggaran tahun pinjaman tahun 2022 – 2023 dan 2024-2029 sebagai berikut, pinjaman Rp.200 M/ 6 tahun = 33,33 M/tahun, bunga pinjaman Rp. 6,19 %/ tahun × Rp.200M = 12,38 M/tahun. Jumlah angsuran pokok dan bunga = 45,71 M / tahun. Pemberitaan ini masih searah dengan pernyataan salah satu dari anggota DPRK Gayo Lues ditanggal 13 mai 2022.
Pada pemberitaan tgl 25 mai 2022 dengan judul , Soal Polemik Pinjaman Dana PEN , Begini Penjelasan Kaban Keuangan Gayo Lues, Mukhtaruddin selaku Kepala Badan Keuangan Gayo lues ,dimedia online yang sama mengatakan apabila Gayolues diberi pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) sebesar Rp 200 M , pengembalian cicilan tidak sampai 45 M pertahunnya, dalam pemberitaan tersebut memberi rincian , pengembalian dua tahun awal pinjaman pemerintah daerah akan membayar pokoknya saja sebesar 25 M pertahunnya.







