Scroll untuk baca artikel
Aceh

Kisruh Pinjaman Dana PEN Antara Pemkab Dengan DPRK Gayo Lues, Saparudin Telfi Angkat Bicara

89
×

Kisruh Pinjaman Dana PEN Antara Pemkab Dengan DPRK Gayo Lues, Saparudin Telfi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues Saparudin Telfi. (Foto: Dok)

Gayo Lues, Acehinspirasi.com,l Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues Syafarudin Telfi menyatakan kepada Acehinspirasi.com pada Kamis (1/2/6/2022) bahwa pihak DPRK Gayo lues tidak berhak menolak atau memelintir dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional ) yang dikucurkan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya iya katakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 179/Tahun 2020, persyaratan pengajuan dana PEN adalah hanya pemberitahuan kepada DPRD maksimal 5 hari setelah dana tersebut diajukan, dan dipertanggungjawabkan dalam APBD.

Demikian bunyi nya, sebut Safarudin.
Jadi tidak alasan bagi beberapa oknum Anggota DPRK Gayo Lues, untuk menolak atau pun memelintir dana PEN tersebut, apalagi dengan alasan yang dibuat buat dan tidak logika,” jelasnya.

Disebutkan lagi, alasan mereka akan mengurangi APBD tahun tahun berikutnya sebenarnya kurang tepat, sebab kita juga tahu , negara saja berhutang untuk menjalankan roda pembangunan.

Apabila fungsi DPRK sebagai pengawas kebijakan daerah dijalankan diatas relnya, DPRK seharusnya malah mengapresiasi pihak eksekutif yang mampu menjemput dana tersebut, sehingga Kabupaten Gayolues menjadi salah satu kabupaten dari dua kabupaten di provinsi Aceh sebagai penerima dana PEN,” tegasnya.

Telfi melanjutkan, DPRK Gayo lues seharusnya bukan menolak tapi lakukan tugas pengawasan terhadap program -program yang mengunakan dana pinjaman ini , sehingga kualitas dan manfaatnya dapat mengangkat kembali ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat imbas COVID 19.

Girl in a jacket