Selain itu, Ihsan juga menyampaikan bahwa data yang mereka ambil di lapangan adalah data akurat dengan margin error sekitar 5% (lima persen). “Data kemiskinan di Aceh itu sesuai dengan hasil pengambilan data lapangan. Terkait Plt Gubernur Aceh mau melakukan survey tandingan ya silahkan saja” lanjut Ihsan yang juga didampingi oleh para Kepala Bidang.
Ombudsman Aceh sangat mendukung kerja BPS, karena data lapangan yang diambil sangat akurat. Proses pengambilan data sudah terukur dan sesuai aturan.
“Intinya kami sangat mendukung kerja BPS, terkait data Aceh termiskin di Sumatera seharusnya Plt. Gubernur Aceh memanggil pihak BPS untuk mencari solusi pemberantasan kemiskinan. Saya rasa BPS sangat paham dengan ini karena mereka ambil langsung data di lapangan” tambah Taqwaddin yang akrab disapa Pak TW.
“Selanjutnya penting kami sampaikan bahwa tujuan MoU antara Ombudsman dan BPS selain meningkatkan kerjasama kedua Instansi Vertikal juga karena banyak laporan masyarakat yang kami terima harus ada kajian mendalam terkait data dan informasi yang dimiliki oleh BPS, muara natinya adalah Roby DPRA Aka laporan masyarakat di Ombudsman” pungkas Taqwaddin.(R)





