Lalu kemudian disebutkan pada Pasal 154 KUHP, barang siapa yang menodai Bendera Kebangsaan dan Lambang Republik Indonesia diancam penjara dan didenda.
“Saya tegaskan sekali lagi tolong ganti segera Bendera Merah Putih yang telah koyak dan kusam, karena kami tidak ingin melihat hal seperti itu, kemudian Bendera Merah Putih dipasang mulai matahari terbit hingga dibuka pada sore hari,” pungkasnya. (Ainon/Dani)







