Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Wakil DPRK Nagan Raya Puji Hartini: Jangan Lecehkan Lambang Negara

76
×

Wakil DPRK Nagan Raya Puji Hartini: Jangan Lecehkan Lambang Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220624 WA0023

Lalu kemudian disebutkan pada Pasal 154 KUHP, barang siapa yang menodai Bendera Kebangsaan dan Lambang Republik Indonesia diancam penjara dan didenda.

“Saya tegaskan sekali lagi tolong ganti segera Bendera Merah Putih yang telah koyak dan kusam, karena kami tidak ingin melihat hal seperti itu, kemudian Bendera Merah Putih dipasang mulai matahari terbit hingga dibuka pada sore hari,” pungkasnya. (Ainon/Dani)

Girl in a jacket