Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Wakil DPRK Nagan Raya Puji Hartini: Jangan Lecehkan Lambang Negara

65
×

Wakil DPRK Nagan Raya Puji Hartini: Jangan Lecehkan Lambang Negara

Sebarkan artikel ini

Suka Makmue, Acehinspirasi.com,l Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Puji Hartini, menegaskan kepada seluruh intansi Pemerintah untuk mengibarkan Bendera karena lambang Negara Bendara Merah Putih itu wajib untuk dikibarkan.

Hal tersebut disampaikan Puji Hartini, anggota dewan dari Partai SIRA itu, kepada acehInspirasi.com, diruang kerjanya, Jumat, (24/06/2022).

Lanjut Puji Hartini sangat menyayangkan masih ada dibeberapa halaman kantor Desa dan Sekolah yang belum menyadari tentang Arti sebuah lambang Bendera.

Padahal bila Bendera Merah Putih tidak berkibar maka Indonesia itu belum lahir,” ucap Puji Hartini.

Selanjutnya dikatakannya, para pendahulu berjuang untuk memperjuangkan Bendera dengan mengorbankan Nyawa dan Darah, Namun masih ada beberapa intansi seperti lembaga Pendidikan, Kesehatan, Kantor keucik, Lembaga Keuangan, Bank, Cabang PLN, dan Kantor Pos yang tidak memasang Bendera.

“Hanya tiang saja yang ada, bahkan bendera yang dikibarkan tampak usang dan sobek tak terawat lagi,” tukasnya.

Lebih lanjut Puji Hartini memaparkan, bahwa hal itu dianggap telah melecehkan harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Apapun alasannya diseluruh intansi Pemerintah maupun swasta harus kibarkan Bendera,” tegasnya.

Puji juga mengatakan mustahil untuk
membeli Bendera Merah Putih tidak ada uang. “Ingat NKRI itu Haga mati bagi kami Rakyat Indonesia, kita merasa tersinggung melihat simbul Negara yang diperlakukan sedemikian, karena sesuai UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan didalam Pasal 57 menyebutkan setiap orang, mencoret, menulis, menggambari, atau merusak lambang negara , sesuai Pasal 68 sanksinya diancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Girl in a jacket