Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan, kata Dirlantas.
Untuk angkutan umum antar kabupaten masuk boleh beroperasional di Aceh dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yg akan berangkat, kata Dirlantas.
Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran Covid 19 yang lebih besar, sebut Dirlantas.
Kami himbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Dari pada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh -Sumut akan diputar balik oleh petugas, jelas Dirlantas lagi.(*)






