Banda Aceh – Acehinspirasi.com,-Polda Aceh melalui Dirlantas Kombes Pol. Dicky Sondany, S. I. K., M. H, melarang warga dari luar Provinsi Aceh untuk mudik ke Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1441 H.
Dirlantas melarang mudik ke Aceh ini berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bapak Doni Monardo dan dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah DILARANG MUDIK tetap harus dilaksanakan secara konsisten.
Dikatakan Dirlantas, kesimpulan rapat memgatakan mudik sangat berbahaya di tahun ini yang akan berakibat akan terjadi serangan ke 2 Covid 19 kepada masyarakat pasca lebaran. Apalagi korban Covid 19 di Indonesia terus bertambah.
Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei 2020 jam 10.00 wib semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut, kata Dirlantas.
Lebih lanjut Dirlantas menjelaskan, untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid 19 setelah dilakukan Rapid test. Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut.
Kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. Ini sangat berbahaya dlm penyebaran virus Covid 19 di Aceh, sebut Dirlantas.