Selanjutnya, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben, sebelumnya, mengatakan bahwa biar bagaimanapun semuanya tetap mengacu pada aturan aturan yang diberlakukan oleh negara berupa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 151 ayat (1) UU dan Pasal 81 Nomor 40 perubahan pasal 153.
“Dimana, jika PHK atau pemberhentian dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, batal demi hukum dan pekerja/ buruh wajib dipekerjakan kembali. Konon lagi, Satpam tersebut sudah mengabdi berturut-turut hingga 15 tahun lamanya,” paparnya.
Lebih lanjut, jika bicara disiplin, bahkan oknum ASN khususnya di kota Banda Aceh, jika diamati banyak juga yang waktu jam kerja berkeliaran, dan nongkrong di warung warung kopi.
“Dan itu, bukan lagi suatu rahasia publik, boleh dicek kebenarannya. Ibarat bagaikan penegakkan benang basah, dan hal tidak pernah hilang dan akan terus terjadi,” ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).
Oleh karenanya, ia meminta Pj Walikota dan Sekda, untuk melakukan evaluasi kembali terkait persoalan tersebut. “Jangan sampai berlarut larut hingga minimbulkan asumsi publik yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Begitupun sebelumnya, mantan pejabat di DLHK3, Kota Banda Aceh, ketika dimintai tanggapannya juga menyadari bahwa sistem atau aturan yang dibuat pada dinas DLHK3 khususnya bagi para pekerja/ harian lepas sangat bobrok dan jelek, karena tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja/ harian lepas, artinya perjanjian yang dibuat tersebut sepihak.







