“Para pekerja kapan saja bisa diberhentikan meski tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan meskipun sakit,” katanya.
Bahkan pihaknya juga pernah mengusulkan para pekerja harian lepas tersebut dibuatkan kontrak, namun ditolak oleh dinas itu sendiri dengan dalil menghindari terbentuknya serikat serikat pekerja.
“Ya, disatu sisi melemahkan posisi para pekerja. Meskipun para pekerja harian tersebut sudah puluhan tahun bekerja, karena mereka (para pekerja) tidak didasari ikatan kerja yang diuntungkan,” pungkasnya.(P21)







