Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Polisi Tangkap Tiga Orang Komplotan Jambret di Subulussalam

71
×

Polisi Tangkap Tiga Orang Komplotan Jambret di Subulussalam

Sebarkan artikel ini
IMG 20221226 WA0054

RS dan RA dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.

Yanis mengimbau, agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi.[]

Girl in a jacket