Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

30
×

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Sebarkan artikel ini
IMG 20221229 WA0028

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis.[]

Girl in a jacket