Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis.[]