Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT BNA Tuntaskan Seluruh Perkara Korupsi Tahun 2022

140
×

PT BNA Tuntaskan Seluruh Perkara Korupsi Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20221229 234929

Untuk itu, Taqwaddin menekankan bahwa semangat anti korupsi di dalam diri tiap-tiap individu masyarakat Aceh harus terus ditingkatkan, karena hal ini penting diupayakan agar korupsi tidak semakin menjadi-jadi.

“Upaya tersebut bisa berupa menghindari gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan segala bentuk kejahatan yang menggerogoti kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taqwaddin, menjelaskan bahwa dari 38 perkara tipikor, seluruhnya telah diputuskan 100%, di antaranya penggelapan dana Pendidikan YPGL, perkara korupsi Jembatan Gigieng Pidie, Pelabuhan Jeti, dan lain-lainnya.

“Semua perkara yang diadili tahun 2022 ini terkait tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ucap Taqwaddin.

Sambungnya, ada beragam jenis dana yang dikorupsi baik yang berasal dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), APBK, maupun Dana Desa.

“Banyak keuchik yang tersandung korupsi dana desa, serta kami dari seluruh aparatur PT BNA bersinergi mengemban kewajiban memeriksa dan memutus seadil-adilnya setiap perkara korupsi yang dimintakan banding dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama,” pungkas Taqwaddin.[]

Girl in a jacket