Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan APAR dari Dana Desa tahun 2022. Foto: Dokumen
Kutacane.Acehinspirasi.com | Dana sosialisasi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2022 sebesar Rp.2.900.000 dua juta sembilan ratus ribu rupiah), di pertanyakan.
Pengadaan APAR dan sosialisasi dialokasikan melalui ADD pada tahun 2022 sebesar Rp 12,700,000, (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per desa yang terdiri dari 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal tersebut diduga ada berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), untuk dana sosialisasi dalam pengadaan APAR sebesar Rp 2.900,000. (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), tersebut.
Aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada Acehinspirasi.com pada Selasa (03/01/23) mengatakan, besar anggaran yang dialokasikan kepala desa melalui ADD untuk pengadaan APAR pada tahun 2022 sebesar Rp 12.700.000, dari anggaran tersebut ada juga untuk dana sosialisasi pengadaan APAR sebesar Rp 2.900,000. Namun dana sosialisasi pengadaan APAR tersebut diduga tidak jelas, ada indikasi KKN. Katanya.
Lanjut Saleh, selain dari pada dana sosialisasi pengadaan APAR yang diduga KKN, pembelian APAR juga diduga di pihak ke tiga kan sama CV. Bhatara Safety Indonesia.
Oknum kepala desa tidak membeli sendiri, sedangkan kecamatan yang mengalokasikan dana pengadaan APAR dan sosialisasi meliputi dari 14 Kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di wilayah Aceh Tenggara.
Dan kecamatan yang tidak menganggarkan pengadaan APAR yakni Kecamatan Lawe Sumur dan Kecamatan Ketambe.” Mengingat anggaran tahun 2022 sudah berakhir.Terngnya.