Sehingga, lanjut Hamdani, pada pelaksanaan paripurna tersebut terdapat 13 Anggota DPRK Aceh Selatan yang berada di luar daerah dan tidak hadir dalam rapat paripurna, maka dinilai paripurna pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sah menurut Hukum yang berlaku.
“Saat ini klien kami Adi Samaridha, S.Pd.I juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023”. Sebut Hamdani.
Selaku kuasa hukum Adi Samaridha, S.Pd.I pihaknya juga telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 09 Januari 2023 berdasarkan surat nomor 004/Hamka/I/2023 perihal : Permohonan Penundaan Pergantian Antar Waktu kliennya.
Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan yang tetap melakukan Rapat Paripurna tentang usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sedangkan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh.
Menurut Hamdani, seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.[]







