Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Rapat Paripurna Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

155
×

Rapat Paripurna Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Adi Samaridha, S. Pd I, Hamdani Mustika A S. Sy. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Aceh (PA), Adi Samridha S. Pd.I diganti dengan Lisa Elfirasman ST yang digelar gedung DPRK Aceh Selatan pada, Jum’at 13 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Adi Samaridha, S.Pd.I, Hamdani Mustika. A,S.Sy kepada media ini via WhatsApp, Sabtu (14/01/2023).

Dikatakannya, Sebagaimana keputusan Nomor 1 Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sektaris Dewan (Sekwan) Darwis Aziz SPd M.Pd perihal usulan pergantian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh yaitu Adi Samridha S. Pd.I diganti dengan Lisa Elfirasman ST pada 3 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum,”ujar Hamdani.

Selanjutnya Hamdani menyebutkan menurut Tata Tertib (Tatip) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 Ayat (1) poin (b) menyebutkan bahwa Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK.

“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan dijelaskan harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna (hadir badan) bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK,”tegas Hamdani.

Dia juga mengatakan, bahwa berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum Adi Samaridha menilai paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku disebabkan hanya dihadiri oleh 15 Anggota DPRK Aceh Selatan dan tidak memenuhi Kuorum.

Girl in a jacket