Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, dan Anggota DPRK saat menemui para pendemo di depan gedung DPRK Aceh Tenggara. Foto: Acehinspirasi.(Yusuf)
Kutacane, Acehinspirasi.com | Dugaan isu adanya praktek Gratifikasi dan kesalahan teknis serta melanggar peraturan KPU-RI No 8 tahun 2022 tentang tahapan perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara, menuai aksi protes dari Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSS) dengan melakukan orasi unjuk rasa di depan gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (26/01/2023).
Aksi demo ini terjadi karena banyaknya informasi dugaan kecurangan dan pungli pada perekrutan PPK dan PPS tahun 2023 untuk Pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara.
Ketua APPSS, Almujawadin, dalam orasinya mengatakan pihaknya akan melibatkan segala elemen masyarakat Aceh Tenggara, dan menyuarakan beberapa poin penting yang menjadi trending topik baik dikalangan masyarakat, LSM dan kontrol sosial lainnya.
Menurutnya, ada 6 poin kejanggalan yang menjadi temuan pihaknya dalam perekrutan PPK dan PPS, yakni:
- Nilai pada ujian CAT tertinggi namun pada saat diumumkan dinyatakan tidak lulus menjadi anggota PPS.
- Ada salah seorang calon anggota PPK melapor ke polisi, karena adanya dugaan telah menyetor sejumlah uang kepada Komisioner KIP Agara. Walaupun sudah menyetor sejumlah uang, namun tidak lulus menjadi anggota PPK.
- Terdapat ketimpangan dalam ujian CAT.
- Terdapat nama yang diumumkan dan orang yang dilantik berbeda.
- Tertangkapnya salah seorang anggota PPS di Desa Tanjung Aman Kecamatan Darul Hasanah yang menjadi agen Cip Domino.
- Tahapan perekrutan dan penetapan PPS melanggar PKPU No 8 Tahun 2022.
Selanjutnya Almujawadin, menegaskan didalam orasinya, meminta pihak kepolisian melalui Siber Pungli untuk menindaklanjuti isu yang trending diberbagai media menyangkut pungli serta gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Komisioner KIP Aceh Tenggara, melalui kaki tangan mereka. Dan kepada DPRK Agara diminta untuk memanggil Komisioner KIP dan Panwaslu Aceh Tenggara.
“Kami meminta DPRK Agara melalui Komisi A mengeluarkan rekomendasi pembatalan penetapan hasil seleksi badan ad hoc PPK dan PPS se Kabupaten Aceh Tenggara.