Lanjutnya, meminta DPRK agar mendesak DKPP segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, sebagaimana berdasarkan bukti-bukti.
“Dan kami juga minta DPRK Aceh Tenggara agar membentuk Tim Pansus secepatnya,” katanya.
Menanggapi tuntutan aksi dari para pendemo, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, mengatakan bahwa masalah itu tengah dilakukan pengkajian dan masih dalam tahapan-tahapan.
“Beri kami kepercayaan, seperti Panwaslu, kami kemarin Muspida sudah ke sana, jadi tolong dipahami itu,” jelasnya.
Sementara dikatakannya, terkait pemberitaan yang tersebar melalui media masih simpang siur, belum jelas kebenarannya.
“Semua berita yang tersebar melalui media masih simpang siur, belum jelas,” ucapnya.
Kapolres, juga mengatakan pihaknya sudah meminta Panwaslu dan Bawaslu segera mengadakan konferensi pers atau pers rilis, sehingga ini bisa diluruskan.
“Ini semua masih belum ada bukti autentik, itu kelemahan daripada pihak kepolisian,” jelasnya dalam durasi video 2 menut, 47 detik, dilansir media ini pada saat Kapolres memberikan arahan di depan para pendemo.
“Kita berikan kesempatan, karena pihak kepolisian pun juga tidak bisa bertidak serampangan, meskipun punya kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum.
Dikatakan Kapolres, ada tahapan tahapan untuk kita memberikan kesempatan dulu, baru ketika itu sudah mencapai tahapan-tahapan, namun ternyata jika tidak ada itikad ataupun tindakan-tindakan autentik baru kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.







