Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, Acehinspirasi.com l Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatur napas panjang saat majelis hakim membacakan putusan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan CNNIndonesia.com di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam, Putri terlihat mendengarkan pembacaan amar putusan dengan hela napas yang coba ia kendalikan.
Sepasang bola matanya tampak melihat ke pelbagai arah di hadapannya.
Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.
Advertisement
Setelah pembacaan vonis, Putri langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum. Dia memilih bungkam ketika ditanya awak media.
Berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putri dan tim penasihat hukum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan banding.
Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan.