Scroll untuk baca artikel
iklan
Nasional

Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J

101
×

Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini

Media asing turut menyoroti vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Sejumlah media asing menyoroti vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim pengadilan terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (13/2).

Media asal Amerika Serikat, Barron’s, memberitakan hal serupa. Mereka menuliskan judul, “Pejabat polisi pangkat tinggi dihukum mati karena pembunuhan.”

Media asal Negeri Paman Sam lainnya seperti Bloomberg hingga surat kabar asal Thailand, Bangkok Post, juga mewartakan berita serupa.

Koran dan portal berita Singapura, The Straits Times, menuliskan laporan berjudul “Eks polisi senior Indonesia dihukum mati gegara bunuh pengawal.”

Sambo adalah mantan perwira tinggi polisi pertama yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pidana.

Media asal Singapura lain Channel News Asia juga menulis laporan dengan judul yang sama.

Di paragraf pertama, mereka menuliskan mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus yang menggegerkan publik.

Dalam sidang yang disiarkan televisi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Sambo bersalah sebagai dalang pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Eks jenderal itu didakwa dengan pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.

“Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, ikut serta dalam pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Iman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam laporan Channel News Asia.

Girl in a jacket