Dan para pelamar juga telah melayangkan sanggah melalui e-mail mereka masing-masing.
“Masa sanggah dijadwalkan mulai Tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2023 lalu. Dan masa sanggah sudah berakhir, kita tunggu jawaban sanggahan dari mereka,” sebut Masudin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Zulkifli melalui Kapala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Safrizal saat di hubungi melalui WhatsAppnya, juga membenarkan hal tersebut.
Kata Dia, untuk 57 formasi yang tidak ada penempatan paska pengumpulan PPPK disebabkan tidak adanya pelamar yang mendaftar di formasi tersebut. Sehingga formasi itu dikembalikan ke pusat.
“Tidak ada formasi yang hilang, hanya saja terjadi perubahan formasi, ” kata Safrizal
Dijelaskan Safrizal, di seluruh Indonesia ada perubahan formasi, dengan catatan tidak berubah jumlah formasi di Kabupaten Kota yang sudah diterbitkan pada Tahun 2022.
Sejauh ini pihaknya tidak pernah dilakukan rapat koordinasi (Rakor) oleh Kemendikbud, BKN atau Kemenpan-RB ataupun terkait perubahan formasi tersebut.jelasnya
Kata Safrizal, pihaknya hanya menerima informasi perubahan formasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK), terkait dasar untuk merubah ini dan seterusnya pihaknya mengaku tidak tahu dan tidak terincikan di dalam keputusan yang mereka terima. “Cuman yang jelas mungkin ada sudut pandang yang dilihat Kemendikbud berdasarkan dapodik, ” katanya
Kita tidak tahu asumsi apa. Berdasarkan keputusan perubahan atau peralihan formasi yang sudah ada berubah menjadi tidak ada.







