Yang jelas kita sudah berkoordinasi dengan pusat dan pihak pusat memberikan SK peralihan atau perubahan tanpa mengurangi formasi.
Menurutnya yang terpenting, bagi guru guru yang belum berkesempatan untuk lulus dan Guru yang memiliki nilai tinggi namun tidak ada penempatan, Pemerintah Daerah melalui pihak Disdikbud, BKPSDM terus berjuang untuk mengisi formasi itu. akan kita usahakan dan diprioritaskan pada tahun 2023 ini, ” terangnya.
Safrizal juga menyampaikan, pihak Disdikbud dan BKPSDM memang belum mensosialisasikan terkait SK perubahan atau peralihan formasi itu kepada guru pelamar PPPK. Namun, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan segera melakukan sosialisasi tersebut. (Yusuf)







