Misalnya, dalam pemberitaan tentang dugaan pungli open house ke pendopo Bupati yang diterbitkan di salah satu media A, Anehnya Pj Bupati Syakir melalui Kadis Kominfo, Zul Fahmy, malah mengeluarkan pres realese klarifikasi kepada wartawan media online lainnya, bahkan mirisnya bukan media yang awalnya menerbitkan pemberitaan tersebut.
“Seharusnya, klarifikasi itu disampaikan kepada media yang bersangkutan, bukan malah memuat berita bantahan melalui media lain yang bukan dan tak pernah memberitakan dugaan kasus tersebut,” tegas Sumardi.
Sumardi kembali menimpal, dari pres realese yang dibagikan Kadis Kominfo yang ia menilai, ada upaya untuk membungkam berita yang dimuat wartawan sebelumnya yang telah mengkritisi sebuah informasi yang beredar luas di Media Sosial.
Apa lagi, sambung Sumardi, Wartawan yang menulis pemberitaan itu sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan. “Saya rasa penulis tersebut sudah paham tugas dan fungsinya,” timpal Sumardi.
Jika memang ada yang salah dalam pemberitaan silahkan ada jalur yang bisa di tempuh. Ada Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab.
“Pesan saya jangan terkesan membenturkan pemberitaan Media satu dengan Media lainnya lah. Kesannya dapat menimbulkan kegaduhan antar penulis, itu tidak baik, ” ujar Sumardi.
Selain itu, Sumardi juga berpesan kepada Wartawan di Aceh Tenggara agar tidak memakan mentah pers realese yang diterima atau informasi dari siapapun. Meskipun ada menerima, lebih baik melakukan cek end ricek kembali berdasarkan data dan verifikasi, serta melakukan analisis yang cukup dan kemudian dikonfirmasi ulang terkait informasi yang diterima, sebelum di buat menjadi sebuah karya jurnalistik.







