Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan untuk menampung keluhan dari masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya di konversi ke syariah dan di alihkan ke area Provinsi lain. Safaruddin selaku ketua YARA menunjuk Sahputra, SH sebagai penangung jawab posko. Banda Aceh, Jum’at (25/9).
“Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa di rugikan dan keberata dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain, sebagai penanggung jawab saya serahkan ke Saputra” ucapnya.
Dalam spanduk yang di bentangkan di depan kantor YARA di Jl Peulangi No 88 Kp.Keuramat, tertulis “Posko Pengaduan Konsemen Perbankan, bagi masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya di konversikan ke Bank Syariah dan merasa keberatan rekeningnya di alihkan ke area Provinsi lain dapat menyampaikan keluhan ke Posko Pengaduan ke Tlp 0651- 31289 atau Whatsapp 0811-184285 atau ke email yayasanadvokasirakyataceh@gmail.com.
Menurut Saputra, Bank tidak boleh memaksa nasabah untuk memindahkan rekeningnya ke bank syariah dan nasabah juga berhak menolak rekeningnya di konversikan ke syariah, jika ada pemaksaan kepada nasabah ini pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen perbankan yang di lindungi oleh No 4 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, oleh karena itu jika ada hal yang demikian itu Putra meminta masyarakat meyampaikan pengaduan tersebut ke Posko pengaduan ini.
“Kami sudah banyak menerima keluhan dari warga Aceh yang merasa di paksa untuk mengkonversikan rekeingnya ke syariah, menurut kami ini melanggar hak nasabah sebagai konsumen, kami minta kepada Bank konvensional agar tidak menelpon nasabahnya untuk mengalihkan rekeningnya ke bank syariah dan kepada masyarakat Aceh dapat menolak untuk mengalihkan rekeingnya ke syariah”, tambah Putra.