Scroll untuk baca artikel
iklan
Daerah

Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Laporkan Wakil Ketua DPRK Jamudin ke Badan Kehormatan DPRK

180
×

Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Laporkan Wakil Ketua DPRK Jamudin ke Badan Kehormatan DPRK

Sebarkan artikel ini
IMG 20230708 WA0000

Masih kata Samsudin, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukti surat pernyataan mosi tidak percaya yang sudah dikeluarkan oleh Jamudin selaku Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tenggara terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, nomer : 102/DPRK-AGR/VI/2023 dan surat pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara nomer : 103/DPRK-AGR/VI/2023 serta bukti surat rekomendasi klarifikasi hasil evaluasi kinerja dan kompetensi PPT prtama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu Kami selaku masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara dengan ini melaporkan Sdr Jamudin Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara,” sebutnya.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara Kasri Selian membenarkan telah menerima dengan resmi laporan dari masyarakat yaitu, Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara prihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik Penjabat Bupati dan Ketua DPRK setempat.

Kasri menilai, adanya laporan ini, sebagai bukti jika masyarakat masih peduli dengan kekisruhan lembaga yang memang dipilih oleh masyarakat. Selain itu, Kasri juga mengaku hal ini merupakan residen buruk yang terjadi di Lembaga DPRK Aceh Tenggara dan perlu untuk diluruskan.

Dikatakan Kasri, pokok aduan yang disampaikan oleh Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara itu secepatnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRK.

“Secepatnya juga saya dan dua Anggota Dewan Kehormatan DPRK lainnya yaitu, Julia Susanti dan Luhut Simanjuntak, akan melakukan rapat membahas hal ini,” sebut Kasri

Girl in a jacket