Lanjutnya, Nah supaya polemik ini tidak terus berlanjut, saling menyalahkan, atas mengeluarkan statement yang sekedar alasan pembenaran dengan berbagai dalih, alangkah baiknya segera saja dilakukan audit investigatif secara menyeluruh, sehingga jelas duduk persoalannya.
Apakah disana ada unsur kerugian negara, atau karena faktor managementnya yang perlu dibenahi, jadi kita dukung gagasan Komisi III DPRK Aceh Utara yang disampaikan Razali Abu atau Abu Lapang,”ungkapnya.
Lanjut, secara aturan, mengingat ini perusahaan daerah, audit dapat saja dilakukan oleh BPK atau BPKP sesuai dengan putusan MK. Nomor 62/PUU-XI/2013, tentunya penting dilakukan, karena kasus PT Bina Usaha dan PT Lido Graha sudah berlangsung sekian lama, bahkan beberapa kali pihak komisi III DPRK Aceh Utara melihat keberadaan BUMD tersebut tidak ada kontribusi apapun bagi Aceh Utara.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, bahwa ada tiga (3) pilar dunia usaha kita, yaitu Koperasi, BUMN atau swasta untuk penggerak ekonomi negara. Peran Utama BUMN atau BUMD selaku pelaku Usaha Utama yang menggerakkan sektor-sektor sulit, dan untuk hajat rakyat banyak serta penyumbang pendapatan bagi negara atau daerah.
Hal yang paling utama, keberadaan BUMD di Aceh Utara, harusnya bisa mewarnai gerak ekonomi di daerah ini, harus bisa memberi contoh dan semangat bagi dunia usaha swasta, dan koperasi yang ada di Aceh Utara, terutama menyumbang PAD bagi pemerintah Aceh Utara, apalagi BUMD Aceh Utara di dukung Modal dan Aset yang sangat banyak.
Kalau menurut kami, BUMD yang ada semuanya sudah bagus dan seharusnya dapat memberi kontribusi bagi perekomian di daerah ini, namun berbalik dengan fakta yang ada sekarang, Jadi kondisi ini tentunya sangat kita sayangkan.






