Bahkan, lanjut Dustur, dia menyayangkan Pj Bupati Fitriany Farhas menepati posisi Edi Tamrin di posisi lain. “kompensasi terhadap klien kami tidak ada, yang di kasih bukan kompensasi sesuai rekomendasi KASN dengan posisi semula, malah di tempati pada bidang lain,”demikian tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, surat permohonan mutasi oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap puluhan penjabat eseolan III dan IV dilingkungan Kabupaten Nagan Raya yang dituju kepada Gubernur beredar luas di media sosial WhatsApp.
Rencana mutasi tersebut berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bernomor 800.1.3.1/321 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati saat ini, Fitriany Farhas, tertanggal 3 Mei 2023.
Surat usulan mutasi tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh Cq Kepala badan kepegawaian Aceh dengan perihal permohonan izin pengankatan perpindahaan dalam jabatan administrator dan pengawas dan kepala sekolah.
Pengajuan mutasi tersebut itu sendiri diajukan oleh Pj Bupati Nagan raya merunut pada Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Bernomor 131.11-5769 tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pj Bupati Nagan raya Provinsi Aceh, dimana dalam Kepmen tersebut berdasarkan surat yang dimohonkan tersebut merunut pada poin d Kepmendagri nomor 1.31.11-5769 tahun 2022 yang menyebutkan tentang tata syarat mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati.
Bedasarkan surat tersebut, Edi Tamrin, ST di usul sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan Dan Pencataan Sipil Kabupaten Nagan Raya saat ini menjabat sebagai Analis Konservasi Kawasan pada Bidang Bangunan Dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman. (ril07/red)