Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Material Pembangunan Tanggul Krueng Lambeusoi Kantongi Izin

97
×

Material Pembangunan Tanggul Krueng Lambeusoi Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Lokasi pengambilan material batu gunung di Gampong Bak Paoh, Kec. Jaya, Kab. Aceh Jaya untuk proyek pembangunan Tebing Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kab. Aceh Jaya. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan meluruskan informasi yang menyebut material proyek pembangunan tanggul pengamanan Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kabupaten Aceh Jaya, menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal.

Kepala Dinas Pengairan Aceh melalui Kepala Bidang Sungai, Danau dan Waduk, Sejahtera, ST, MT memastikan bahwa proyek tanggul ini telah mematuhi semua peraturan, termasuk izin penggunaan material yang diambil di Gampong Bak Paoh, Kec. Jaya, Kab. Aceh Jaya.

Hal tersebut, jelas Sejahtera, dibuktikan dengan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/1120/IUP/-OP./2023 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan Batu Gunung kepada CV Pilar Rizki Humaira di Gampong Bak Paoh, Kec. Jaya, Kab. Aceh Jaya seluas 5 hektare.

“Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Aceh nomor 540/123/KDESDM/2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk Pemberian IUP Operasi Produksi,” jelas Sejahtera di Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Sejahtera yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menambahkan, proyek berjudul “Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kab. Aceh Jaya” itu merupakan salah satu prioritas dinas pengairan dalam upaya menjaga kawasan sungai Krueng Lambeusoi dari abrasi dan erosi pada tebing sungai yang sudah kritis, terutama yang berbatasan langsung dengan sarana dan prasarana masyarakat, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas keagamaan dan permukiman warga.