Jubir PN Sinabang, Ahmad Gali Pratama, SH. (Foto: Istimewa)
Simeulue, Acehinspirasi.com l Pengadilan negeri menyampaikan klarifikasi Terkait pemberitaan perkara gugatan perdata tentang ijazah palsu di Pengadilan Negeri Sinabang yang dimuat di salah satu perusahaan media pers pada, Senin (28/08/2023).
Ahmad Gali Pratama, SH Jubir PN Sinabang, Dalam klarifikasi yang disampaikan bahwa pihaknya tidak ada memberikan informasi kepada siapa pun terkait materi gugatan perkara nomor 1/PDT.G/2023/PN.SNB.
Dijelaskan, Bahwa yang ada hanya Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sinabang memberikan informasi kepada dua orang wartawan pada Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 15.30 WIB terkait adanya gugatan PMH yang masuk ke PN Sinabang yg terdaftar dalam register No. 1/PDT.G/2023/PN.SNB dengan Para Pihak Penggugat, Para Tergugat sebagaimana nama-nama terlampir dalam website SIPP PN Sinabang yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Sementara terkait materi gugatan sebagaimana yang diberitakan, kami tidak pernah memberikan informasi tersebut, jika ada informasi berita terkait dugan ijazah palsu mengatasnamakan Ketua atau Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, maka informasi berita gugatan ijazah palsu tersebut bukan dari Ketua atau Juru Bicara PN Sinabang,”Demikian kata Ahmad Gali Pratama, SH. (ril/ws)