Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Sebelas Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia, Ini Daftarnya!

184
×

Sebelas Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini

Sebelas karya budaya dari Aceh resmi ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Kamis (31/08/2023) di Hotel Millenium, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Sebelas karya budaya dari Aceh resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 31 Agustus 2023 di Hotel Millenium, Jakarta. Sidang penetapan WBTb tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Sebelas karya budaya tersebut terdiri dari Semeuleung Raja (Aceh Jaya), Gegedem (Aceh Tengah), Keujreun Blang (Aceh Besar), Rateb Berjalan (Aceh Tamiang), Madeung (Aceh), Munirin Reje (Aceh Timur), Khanduri Uteun (Aceh Timur), Geudeu-Geudeu (Pidie), Tari Langsir Haloban (Aceh Singkil), Bahasa Devayan (Simeulue), dan Hiem (Aceh).

“Dari 12 usulan WBTb Aceh, Alhamdulillah setelah sidang akhir direkomendasikan 11 karya budaya Aceh berhasil lolos sebagai Warbudnas (warisan budaya nasional).

Ada satu ditangguhkan ke tahun depan yaitu Hikayat Malem Dagang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal melalui Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari.

Hingga saat ini total karya budaya Aceh yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 68 WBTb.

Karya budaya tersebut nantinya perlu ditindaklanjuti oleh kabupaten kota selaku pemilik karya budaya lewat rencana aksi, agar seluruh WBTb tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.