Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kapolres Gayo Lues Bicara Ancaman Pidana Bagi Perambahan dan Pembakaran Hutan

131
×

Kapolres Gayo Lues Bicara Ancaman Pidana Bagi Perambahan dan Pembakaran Hutan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dalam kata sambutannya ketika mengunjungi Polsek Blangkejeren, Selasa (12/9/2023).(Foto: Istimewa)

Blangkejeren,Acehinspirasi.com | Kepala Kepolisian Resort Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, mendatangi sejumlah Polsek jajarannya selama dua pekan ini, Selasa (12/9/2023).

Dalam kesempatan itu, ketika mengunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres mengajak masyarakat agar mencegah perambahan hutan, bahkan mengingatkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara pembakaran.

“Jika masyarakat tidak menghiraukan imbauan bahkan melanggarnya, maka pihak Polri akan bertindak,” kata Kapolres.

Dikatakannya, tindakan di atas tergolong melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2004, pasal 48 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Itu ancaman bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres juga memberikan bantuan tali asih dan bingkisan kepada masyarakat kurang mampu.

Ia mengucapkan terimakasih atas sambutan Polsek, Forkopimcam beserta warga
Blangkejeren yang begitu antusias menyambutnya.

Kapolres berharap terjadi saling kenal, saling mendukung program Polri ke depannya.
“Mari kita tingkatkan komunikasi dan menerima aspirasi masyarakat, agar ke depan Pemilu berjalan aman. Masyarakat saling menjaga ketertiban sehingga tercipta situasi aman dan kondusif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasipenmas Sihumas Aiptu Yumna bin Hasfa, mengatakan bahwa kegiatan Kapolres ke Polsek jajaran merupakan agenda yang telah direncanakan.