Kajari Ismail menjelaskan pula beberapa kecenderungan kejadian penyimpangan pengelolaan dana desa karena kelemahan administrasi.
Diawali dari kesalahan dalam perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya.
Selain itu ada duplikasi anggaran, penggunaan dana tak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan honorarium perangkat desa dan membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Kejari Gayo Lues, dua tahun belakangan menemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa dengan modus di atas.
“Bagi yang mengakui kesalahannya dan tidak didasari niat jahat serta mengembalikan kerugian negara maka laporannya dihentikan, menggunakan bantuan dari APIP. Namun ada juga yang sudah dilakukan penyidikan dan sampai pada penuntutan dan telah dieksekusi,” tegasnya.
Kejari tak hanya menggunakan upaya pencegahan, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium. Pencegahan dan preventif harus diutamakan demi menghindari perbuatan yang menyimpang, khususnya dalam pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Kajari mengingatkan bagi para kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya masyarakat desa yang maju.
Dia menambahkan pihak desa tidak perlu ragu untuk menggunakan dana desa, jika ada kendala dalam pelaksanaannya karena ketidakpahaman maka Kejari Gayo Lues selalu terbuka untuk mendampingi.







