Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kajari Gayo Lues Sebut Jaksa Siap Kawal Pemdes Dengan Jaga Desa

170
×

Kajari Gayo Lues Sebut Jaksa Siap Kawal Pemdes Dengan Jaga Desa

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH dalam acara Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), bersama kepala desa se- Kecamatan Kuta Panjang dan Blangjerango, di Warung Arjuna, Desa/Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (13/9/2023). (Foto: Ist)

Blangkejeren, Aceh Aspirasi.com l Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, menegaskan salah satu tugas jaksa adalah mencegah terjadinya korupsi di desa.

Selain itu Jaksa juga berkewajiban menegakkan hukum secara humanis, dan mengawal distribusi anggaran desa menjadi terarah dan tidak ada penyimpangan.

Fungsi itu diterapkan dalam program Jaga Desa sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program Jaga Desa tak lain untuk mewujudkan persamaan pemahaman antara perangkat pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum.

Distribusi dan pemanfaatan dana desa dikawal sebagai wujud sinergi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa PDTT.

“Sekaligus menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, untuk konsultasi pengelolaan dana desa,” ujar Kajari Ismail Fahmi.

Pernyataan Kajari disampaikan dalam acara Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), bersama kepala desa se- Kecamatan Kuta Panjang dan Blangjerango, di Warung Arjuna, Desa/Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (13/9/2023).

Kegiatan yang dikemas dengan pembinaan masyarakat taat hukum Jaga Desa ini, diputarkan video modul pendampingan hukum, dan sosialisasi peraturan Kejagung terkait pendampingan keperdataan di pemerintahan desa.