Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

109
×

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini

Hakim Ketua Majelis yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, H. Nursyam, SH, MHum (tengah), didampingi Hakim Tinggi H. Zulkifli, SH, MH (kiri) dan Pandu Budiono, SH, MH (kanan).(Foto: Humas PT BNA)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) dengan Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu 20 September 2023 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No.17/Pdt.G/2022/PN-Str, tanggal 03 Juli 2022.

Pada tingkat banding perkara perdata tersebut disidangkan oleh Hakim Tinggi H. Nursyam, SH, MHum, sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Tinggi Pandu Budiono, SH, MH dan Hakim Tinggi H. Zulkifli, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Mahdi, SH.

Hakim Humas PT BNA, Dr H Taqwaddin dengan mengutip isi putusan tersebut, dalam rilisnya menyampaikan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Banding yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dan mengadili sendiri perkara ini.

Adapun pertimbangan tersebut bahwa status hak garap atas tanah bukanlah hak yang bersifat permanen, akan tetapi hak garap atas tanah tersebut bersifat sementara dan akan hilang (kembali menjadi tanah negera) apabila tanah tersebut tidak digarap lagi dan apabila kemudian di garap oleh orang lain secara terus menerus dan selanjutnya didaftarkan menjadi hak milik atau hak lainnya yang bersifat permanen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka hak atas tanah tersebut sah beralih kepada penggarap selanjutnya dan pendaftar tanah pertama.