Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kementerian PUPR Didesak Cabut Nota Dinas Larangan Jaminan Pengadaan Barang Dan Jasa dari Bank Aceh Syariah

115
×

Kementerian PUPR Didesak Cabut Nota Dinas Larangan Jaminan Pengadaan Barang Dan Jasa dari Bank Aceh Syariah

Sebarkan artikel ini

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasraruddin Bahar. (Foto: Istimewa)

Acehinspirasi.com, Banda Aceh | Kementrian PUPR didesak mencabut kembali Nota Dinas tentang larangan Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa dari Bank Aceh Syariah BAS.

Terkait nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga Nomor 311/No/B5/2023 tentang penolakan jaminan atas Pengadaan Barang dan jasa seperti jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksana dan jaminan pemeliharaan.

“Bank Aceh Syariah terdaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, jadi tidak ada alasan pihak kementrian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga menolak jaminan yang diajukan oleh rekanan atas nama Bank Syariah Aceh BSA,” ujar Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), dalam siaran persnya, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan jaminan Pengadaan Barang dan Jasa dikeluarkan oleh Bank Pemerintah atau Asuransi yang telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.

“Bank Aceh Syariah BAS salah satu Bank milik Pemerintah Aceh yang resmi dan termasuk Bank Pemerintah Daerah yang sering mendapat penghargaan dari Kementrian Keuangan sebagai Bank yang sehat,” paparnya.

Lanjutnya, Tahun 2023 Bank Aceh Syariah meraih prestasi Info Bank Award sebagai Bank yang memiliki modal inti Rp 6 Trilyun masuk katagori KBMI 1 dengan catatan kinerja keuangan yang positif.

“Sangat tidak beralasan jika Bank Aceh Syariah BAS dimasukkan dalam larangan atau tidak mengakui jaminan yang dikeluarkan oleh BAS sebagai syarat peserta tender. Tindakan pihak PUPR digolongkan dalam diskriminatif,” tuturnya.