Dok | Serambinews.com
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwadin menyampaikan bahwa Jalan dari Takengon ke Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes, sudah banyak yang rusak dan longsor. Jika hal ini dibiarkan sangat membahayakan kendaraan yang melintas.
Hal tersebut disampaikannya via grup WA Acehinspirasi.com, ketika menanggapi pemberitaan berjudul, Pupr Aceh dinilai tidak serius tangani pemiliharaan ruas jalan provinsi di Seumelue, Selasa (3/10/2023).
Dalam ungkapannya ia juga menyampaikan terkait ruas jalan Takengon- Blangkejeren yang dirasakan sudah banyak yang rusak dan longsor.
“Ini sangat membahayakan kendaraan yang melintas,” ujar mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh itu.
Dikatakannya, ia menyaksikan bahwa banyak jalan yang sudah berlubang besar dan longsor dipinggiran, bahkan ada beberapa titik ruas jalan yang bergeser dan bergelombang besar yang membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
“Saya menyaksikan banyak jalan yang sudah berlubang besar dan longsor pinggirannya,” kata Dr Taqwadin.
Bahkan, ia menambahkan ada beberapa titik jalan yang bergeser dan bergelombang besar, yang membahayakan para pelintas.
Lanjutnya, menyarankan agar pihak terkait dalam hal ini Balai Jalan Wilayah I Aceh – Sumut agar segera memperbaiki ruas jalan tersebut sebelum jatuhnya korban.
“Saran saya agar pihak berwenang, dalam hal ini Balai Jalan Wilayah I Aceh – Sumut agar segera memperbaiki ruas jalan tersebut, sebelum jatuhnya korban,” ungkapnya.