Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kapolda Siap Kordinasi dengan Pengadilan Tinggi dalam Penegakan Hukum

234
×

Kapolda Siap Kordinasi dengan Pengadilan Tinggi dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), Dr H Suharjono, SH, MHum (kiri)Terima Kunjungan Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, SIK, MH (kanan), Senin (16/10/2023). Foto: Ist

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, SIK, MH didampingi oleh Dirkrimsus dan Dirlantas, Senin 16 Oktober 2023 melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kunjungan Kapolda tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), Dr H Suharjono, SH, MHum yang didampingi oleh Hakim Tinggi; Syamsul Qamar, MH, Firmansyah, MH dan Hakim Humas, Dr Taqwaddin.

“Izin Pak KPT, saya orang baru di Aceh, baru beberapa hari dilantik sebagai Kapolda Aceh. Sebelumnya saya belum pernah bertugas di Aceh”, ujar Kapolda. Namun, baru beberapa hari di sini, saya merasakan aman dan nyaman tinggal di Aceh. Alamnya yang hijau dan kaya serta cuacanya tidak terlalu menyengat, membuat kita enak tinggal di Aceh”, ungkap Kapolda membuka pembicaraan informal dengan KPT.

Menimpali ungkapan Kapolda, KPT berujar, “saya sudah dua kali keliling Aceh, mengunjungi semua pengadilan negeri di seluruh Aceh. Saat ini, kami memiliki 22 pengadilan negeri di seluruh Aceh, kecuali Kota Subulussalam yang belum dibangun pengadilan negeri. Saya juga merasa nyaman tinggal dan keliling Aceh untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Alamnya yang hijau dan infrastuktur jalannya yang relative bagus membuat saya hepi bertugas di Aceh, balas Dr Suharjono.

Kapolda dan KPT melakukan tukar pikiran terkait penegakan hukum di Aceh. Bagaimanapun ujung akhir dari penegakan hukum ada pada putusan pengadilan. Oleh karena itu, dalam rangka memudahkan upaya penegakan hukum maka kordinasi antara aparat penegak hukum (APH) amat diperlukan. Apalagi saat ini sudah diterapkannya kebijakan e-berpadu untuk penanganan perkara pidana, yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.