Selanjutnya, pasal 80 (1) UU No. 35 tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),”jelas Sandri Amin SH.
Sandri melanjutkan, kita berharap tindakan-tindakan melanggar hukum seperti melakukan penganiayaan terhadap anak, atau lain sebagainya menjadi pelajaran bagi kita agar tidak melakukannya, meski disadari atau tidak.
Sebab dalam hukum tidak ada yang Kebal Hukum, apapun status sosialnya, meskipun hingga saat ini pelaku tidak mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak, namun yang terpenting adalah telah terpenuhi unsur-unsur perbuatannya dan saksi serta bukti yang kuat menurut hukum , maka itu sudah cukup, masalah pelaku mengatakan tidak melakukannya itu kami persilahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian di pengadilan nantinya,”tegas Sandri Amin SH. []







