Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pelaku Penganiayaan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penasehat Hukum: Kita Kawal Sampai Tuntas

391
×

Pelaku Penganiayaan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penasehat Hukum: Kita Kawal Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini

Penasehat Hukum korban penganiayaan, Sandri Amin SH. (Foto: Istimewa)

Simeulue, Acehinspirasi.com l Dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah seorang wali murid di sekolah dan telah dilaporkan ke polisi pada 5 Oktober dengan nomor polisi STTLP/89/X/2023/SPKT/Polres Simeulue/Polda Aceh, kini telah ditetapkan sebagai Tersangka (23 November 2023).

Penasehat Hukum dari anak yang menjadi korban penganiayaan mengucapkan terimakasih kepada penyidik unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres Simeulue atas Kerjasamanya dalam mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak.

Perkara ini akan tetap kami kawal sampai putusan pengadilan dan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada senin kemarin (20 November) mendapatkan Hukuman yang setimpal,”ucap Sandri Amin SH.

Sejauh ini telah kita lakukan kerjasama dan komunikasi yang intens dengan Kanit Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tentang pengungkapan Perkara tersebut, mulai dari menghadirkan saksi-saksi hingga melengkapi bukti yang dibutuhkan dan Alhamdulillah telah kita lengkapi,”katanya.

Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AS sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 76 c junto pasal 80 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara maksimal 3,6 tahun seperti yang dijelaskan dalam Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.