Secara hukum MPTT-I memiliki legalitas, dan PW Aceh sudah menyiapkan segala dokumen – dokumen disetiap kabupaten/kota se- Aceh, terutama MPU dan Pemerintah daerah/ Gubernur Aceh, diakui keberadaannya diseluruh penjuru baik nasional maupun belahan dunia.
Karena ini persoalan agama, dalam posisi hari ini pihak MPTT-I meminta Pemerintah Aceh khususnya agar dapat menengahi persoalan yang berkembang dimasyarakat terkait isu sesat yang dijalankan MPTT-I.
“MPTT telah memiliki 50 ribu lebih jamaah yang tersebar di seluruh Aceh, dan kita tidak mengharapkan terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan. Apalagi secara nasional dan internasional Aceh dikenal sangat kuat dalam sisi keagamaan.
Dikatakannya, dalam hal ini MPTT sudah memiliki kekuatan hukum didalamnya baik secara struktural, dan bisa mempertanggungjawabkannya.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk merespon secara baik terhadap apa yang telah dijalankan MPTT-I selama ini.
Begitupun kepada media agar dapat menginformasikan kepada masyarakat terhadap apa yang didakwahkan, bahwa MPTT-I, bukan,lah sesuatu ajaran yang menyesatkan dan membingungkan bagi masyarakat.
Sementara itu, Abu H. Syukri Daud atau Abi Pango, pimpinan Dayah Raudatul Hikmah Al-Waliyah, Banda Aceh, menjelaskan bahwa timbulnya persoalan diawal, sewaktu Abuya menjawab pertanyaan salah seorang tentang pendapat Abdul Karim Al-Jilly, dalam kitabnya Insan Kamil, tentang tafsir surat Al – Ikhlas.
Dalam hal itu Abuya menjawab bahwa itu adalah benar seperti yang ditulis ulama Sufi.
Maksudnya itu benar tentang hakikat bahwa Insan yang dimaksud Insan yang sudah fanah yang sudah hilang wujudnya didalam wujud Allah, artinya Abuya, hanya memandang wujud itu ada satu yaitu wujud Allah, sehingga dengan Abuya membenarkan hal itu sebagian ulama Aceh tidak menerima penjelasan tafsir atau penjelasan seperti itu, lalu dituduh,lah Abuya menuhankan Insan padahal posisinya disitu Abuya hanya membenarkan kitab Insan Kamil.







