Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Tidak Ditindak Lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP, YARA Minta Pj Gubernur alih Kelola Blok Migas di Aceh

180
×

Tidak Ditindak Lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP, YARA Minta Pj Gubernur alih Kelola Blok Migas di Aceh

Sebarkan artikel ini

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Foto.dok. Yara)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, untuk mengambil alih kelola Blok Migas di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Permintaan ini kata safar, disampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber daya Alam Migas di Aceh, dan surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Safar meminta, agar SKK Migas segera mengordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil carved out serta usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama PT Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out.” jelas safar.

Menurut dia, sampai saat ini, tidak ditindak lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP.

Safar melanjutkan, jika melihat aturan dalam PP 23 tahun 2015 dan juga memperhatikan surat Menteri ESDM pada tanggal 26 Mei 2023, harusnya SKK Migas, BPMA sudah melakukan pengembalian wilayah blok migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Perlak dari SKK Migas ke BPMA, dan Pertamina membuat anak usahanya untuk Blok Migas di Aceh dan melakukan kontrak kerjasamanya dengan BPMA.