Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Forkopimda Aceh Besar, KIP dan Panwaslu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

162
×

Forkopimda Aceh Besar, KIP dan Panwaslu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Pj. Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dan kajari Aceh Besar Basril G., SH., MH melakukan Pemusnahan sisa surat suara tahun anggaran 2024, yang berlangsung di halaman Jantho Sport City (JSC), Kota Jantho, Aceh Besar, selasa (13/02/2024).

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP, Panwaslu, dan unsur OPD terkait melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa siang (13/2/2024).

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024.

Ia menjelaskan, kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sebanyak 9 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 92 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 24 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 108 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRK sebanyak 464 lembar.

Adapun jumlah pemusnahan sebanyak 697 surat suara, surat surat rusak sebanyak 298 lembar, dan kelebihan serta kelebihan/kekurangan surat suara sebanyak 399 lembar.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM kembali mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).